Detail Informasi Layanan Perizinan DPMPTSP mendapat respon positif

|
dd

Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sragen mendapat respons yang positif dari masyarakat pelaku usaha yang mengajukan perizinan ke DPMPTSP. Hal tersebut terungkap, ketika tim Koordinasi  Pengawasan dan Pembinaan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kabupaten Sragen mengadakan kegiatan pengawasan dan pembinaan di wilayah Kecamatan Gemolong (Kamis / 13 Februari 2020). Para pelaku usaha yang mengajukan permohonan tersebut mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan DPMPTSP Kabupaten Sragen.

            Seperti yang dikemukakan oleh Sunarso,  seorang pengusaha bidang pupuk dan obat-obatan pertanian, yang tinggal di Desa Peleman, Kec. Gemolong.  Menurut Sunarso proses pengajuan perizinan di DPMPTSP sangat mudah dan cepat selesai. Ia mengaku hanya membutuhkan waktu beberapa menit  sampai selesai proses pengajuan  perizinan. “Petugasnya juga ramah dan terampil dalam membantu dan memandu saya dalam pengajuan perizinan“ tambah pensiunan guru tersebut. Sunarso juga mengaku senang Tim Pengawasan dan Pembinaan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP berkunjung ke tempat usahanya terkait  dengan perizinan usaha yang telah ia ajukan .

            Hal senada juga dikatakan  K.H. Slamet Al Barqy, pengusaha bidang biro perjalanan haji / umroh yang tinggal di desa Geneng Duwur, Kecamatan Gemolong. Menurut pengelola pondok pesantren Al Muzanni tersebut, pola jemput bola pengawasan dan pembinaan yang dilakukan DPMPTSP Kabupaten Sragen, sangat membantu para pengusaha di daerah yang belum paham dalam proses pengajuan perizinan usahanya. Slamet Sukardi mengaku sangat senang dan berterimakasih mendapat kunjungan dari Tim Pengawasan dan Pembinaan  Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP, sehingga ia menjadi paham tentang proses pengajuan perizinan melalui  aplikasi OSS.

            Kegiatan Pengawasan dan Pembinaan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP di wilayah Kecamatan Gemolong dilaksanakan dengan mengunjungi beberapa pengusaha yang telah mengajukan perizinan melalui aplikasi OSS di DPMPTSP. Menurut Kabid Informasi Pengawasan dan Pengaduan DPMPTSP, Aniek Windarsih, kegiatan Pengawasan dan Pembinaan Perizinan tersebut dilaksanakan untuk memantau, mengawasi serta melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha yang telah mengajukan perizinan. Melalui kegiatan tersebut dapat diketahui apakah usaha yang dilaksanakan para pelaku usaha sudah sesuai dengan izin usaha yang diajukan. Selain itu banyak pelaku usaha  yang masih belum selesai dalam pengajuan izinnya,  seperti  belum melakukan aktivasi perizinannya atau belum memenuhi komitmen. Hal itu  karena masih kurangnya pemahaman dari para pelaku usaha tentang proses pengajuan perizinan melalui aplikasi OSS. “Melalui kegiatan tersebut diharapkan makin meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pengusaha untuk  mengurus perizinan usahanya, yang akhirnya semakin meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Sragen “ jelas Aniek Windarsih. (IPP)