Detail Informasi DPMPTSP Kabupaten Sragen Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan LKPM melalui Layanan Helpdesk dan Pendampingan

|
dd

Sragen — Dalam rangka mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sragen menyediakan layanan helpdesk dan pendampingan pelaporan LKPM secara berkelanjutan.

Layanan ini diselenggarakan secara daring (online) dan luring (tatap muka) untuk memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha dalam memperoleh informasi serta bimbingan teknis terkait tata cara pengisian dan pelaporan LKPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelayanan tatap muka dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sragen, yang berlokasi di Lantai 1 dan Lantai 2, dengan menerapkan sistem antrian berbasis jadwal. Pelaku usaha diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui laman resmi MPP Kabupaten Sragen untuk mendapatkan nomor antrian sekaligus menentukan jadwal pelayanan. Selain itu, pelaku usaha juga dapat melakukan koordinasi awal dengan petugas helpdesk melalui layanan WhatsApp.

Dalam pelaksanaannya, petugas helpdesk memberikan pendampingan secara langsung kepada pelaku usaha hingga proses pelaporan LKPM dapat diselesaikan dengan benar dan tepat waktu. Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, setiap pengguna layanan juga diminta untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) setelah menerima layanan.

DPMPTSP Kabupaten Sragen menugaskan sejumlah petugas helpdesk yang kompeten dan responsif untuk mendukung layanan ini, sehingga diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam pelaporan LKPM.

Melalui penyediaan layanan helpdesk dan pendampingan ini, DPMPTSP Kabupaten Sragen berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Sragen.

“Mudah, Cepat, dan Terbimbing dalam Pelaporan LKPM” menjadi komitmen pelayanan dalam mendukung pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporannya.

Informasi Layanan
Pelaku usaha dapat mengakses layanan pendampingan LKPM melalui:

  • Lokasi layanan: Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sragen (Lantai 1 dan 2)
  • Alur pelayanan:
    1. Mengambil nomor antrian dan memilih jadwal pelayanan
    2. Menghubungi petugas helpdesk melalui WhatsApp
    3. Hadir sesuai jadwal dan petugas yang dipilih
    4. Mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
  • Kontak Helpdesk:
    • Aditya (0859-1068-54045)
    • Savista (0813-2947-1321)
    • Khasanah (0856-4758-2541)
    • Yuliana (0817-445-450)
    • Widia (0811-2648-922)

    Kunjungi Link Pendaftaran di https://mpp.sragen.go.id/antrian/