| Nama Proyek | : | Pembangunan Pasar Hewan Terpadu |
| Sektor | : | Perdagangan & Jasa |
| Lokasi | : | Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen |
| Kecamatan | : | Kec. Sragen |
| Kelurahan | : | Nglorog |
FASILITAS
URAIAN PROYEK
Produksi ternak di Sragen, khususnya sapi terus meningkat dari tahun ke tahun, dari 82.773 kg pada tahun 2013 meningkat menjadi 86.541 kg pada tahun 2014. Hewan ternak yang dijual di Pasar hewan Sragen berasal dari daerah-daerah lain seperti Boyolali, Ngawi, Grobogan dan Karanganyar.
Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pasar serta efisiensi sistem pemasaran ternak, adalah pengelolaan pasar ternak secara optimal baik dalam hal sarana prasarana, pemasaran maupun penguatan kelembagaan guna meningkatkan kesejahteraan para peternak Sragen.
Wujud
salah satunya adalah pembangunan Pasar Hewan Terpadu yang berlokasi di
Kelurahan Nglorog, kecamatan Sragen. Fasilitas yang akan disediakan meliputi
pasar hewan ternak ruminasia besar (sapi, kerbau), ternak rumnimasia kecil
(kambing, domba), pasar ungags (ayam, burung) kandang dengan luasan terbatas,
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU), kantor
pengelola, instalasi pembuangan air limbah (IPAL) serta instalasi pengolahan
dan pengemasan.
KONDISI EKSISTING
Calon lokasi masih berupa lahan kosong milik kas Desa Nglorog seluas 2 Ha.
PELUANG INVESTASI
Meskipun produksi ternak di Sragen terus meningkat dari tahun ke tahun, keberadaan pasar hewan di Sragen seperti pasar hewan di Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, saat ini hanya dibuka pada hari pasaran Pahing untuk hewan besar/sapi dan hari pasaran Pon untuk hewan kecil/kambing. Untuk itulah diperlukan adanya Pembangunan Pasar Hewan Terpadu yang beroperasi setiap hari demi memenuhi kebutuhan dan peningkatan ekonomi masyarakat di bidang peternakan.
Rencana
proyek ini sudah tercantum dalam Perda
RTRW No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda No. 11 Tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031, masuk dalam ketentuan umum
peraturan zonasi kawasan pemukiman perkotaan dengan persyarakat, yakni kegiatan
peternakan terbatas yang dipergunakan untuk Pengembangan Pasar Hewan Terpadu
Kabupaten Sragen.